- Tembus Medan Sulit, Kasi PMD Tetap Laksanakan Monitoring Pembangunan di Desa Long Titi
- Tembus Pedalaman Long Titi, Ketua IKBM Bangun Literasi ke Desa Terpencil
- Tak Gentar oleh Medan Berat, Bunda Literasi Sungai Tubu Hadirkan Semangat Membaca di Long Titi
- Dua Hari Menembus Medan Berat, Kecamatan Pastikan Tata Kelola Desa Long Titi Berjalan Baik
- Kasi Pemerintahan Tegaskan Aturan: Calon Ketua RT Tak Penuhi Syarat akan Gugur
- PKK Sungai Tubu Hadir di Rian Tubu, Bangun Kesadaran Etika Berbusana dan Kesehatan Keluarga
- Sinergi Bunda Literasi Kecamatan Dan Ketua IKBM Bangkitkan Semangat Baca Anak di Sungai Tubu
- Tim Kecamatan Sungai Tubu Monitoring Pelaksanaan Pembangunan Desa Rian Tubu Tahun Anggaran 2025
- Dorong Mutu Pendidikan Sejak Dini, Camat dan Ketua TP PKK Sungai Tubu Kunjungi PAUD (KB) Lafun Bawe
- Kunjungan Kerja Kecamatan Sungai Tubu ke Rian Tubu, Fokus Sosialisasi dan Monitoring Pembangunan
Pelayanan Perijinan Pembuatan NIB

Keterangan Gambar : proses alur pembuatan NIB
Jumlah pelaku usaha yang memiliki NIB meningkat seiring dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS).
Apa Itu NIB?
NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. NIB sendiri terdiri dari 13 digit angka dengan terdapat rekaman tanda tangan elektronik yang sudah dilengkapi pengaman.
Pelaku usaha tidak dibebankan biaya apa pun dalam proses pembuatan NIB, dan dapat berlaku selama pelaku usaha masih menjalankan usahanya. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
Baca Lainnya :
Bagaimana Membuat NIB?
Sebelum membuat NIB, pelaku usaha harus daftar hak ases di OSS dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Kunjungi laman www.oss.go.id
- Pilih menu "Usaha Mikro dan Kecil (UMK)" atau "Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK)"
- Pilih jenis pelaku usaha
- Masukkan NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon, dan isi kode captcha
- Klik "Daftar"
- Sistem akan mengirimkan email untuk proses verifikasi dan aktivasi
- Klik tombol aktivasi
- Username dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya
- Hak akses siap digunakan
Setelah memiliki hak akses di OSS, pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya agar mendapat NIB, berikut caranya:
- Kunjungi www.oss.go.id
- Pilih "Masuk"
- Masukkan username dan password beserta kode captcha yang tertera
- Klik tombol "Masuk"
- Klik "Menu Perizinan Berusaha"
- Pilih "Permohonan Baru"
- Lengkapi data pelaku usaha, bidang usaha, detail bidang usaha, produk/jasa bidang usaha
- Periksa daftar produk/jasa, data usaha, daftar kegiatan usaha
- Periksa dan lengkapi dokumen persetujuan pingkungan (KBLI/bidang usaha tertentu)
- Pahami dan centang "Pernyataan Mandiri"
- Periksa draf perizinan berusaha
- Perizinan NIB terbit
