Breaking News
- Musrenbangdes selesai, Camat Sungai Tubu Apresiasi Lima Desa di Sungai Tubu
- Akses Sulit Tak Surutkan Langkah Camat Sungai Tubu Hadiri Musrenbangdes Long Titi
- Musrenbang Desa Long Pada, Sekcam Sungai Tubu Minta Pemdes Long Pada Maksimalkan Penggunaan APBDes
- Jadi Ujung Tombak Desa, Ketua RT di 5 Desa Sungai Tubu Resmi Dilantik Hari Ini
- Kunjungi TBM Batu Kerengo, Bunda Literasi Kecamatan Ajak Anak-Anak Akrab Dengan Buku
- Jaga Ketahanan Pangan dari Perkarangan Rumah, Ajang Adu Kreativitas TP-PKK Desa di Sungai Tubu
- Pastikan Demokrasi Berjalan Baik, Kecamatan Sungai Tubu Awasi Pemilihan RT Serentak
- PKK Sungai Tubu Ambil Bagian dalam Peringatan HKG PKK ke-54, HUT Dekranasda ke-46, dan Hari Kartini
- Tembus Medan Sulit, Kasi PMD Tetap Laksanakan Monitoring Pembangunan di Desa Long Titi
- Tembus Pedalaman Long Titi, Ketua IKBM Bangun Literasi ke Desa Terpencil
Camat

Camat menangani sebagian urusan otonomi daerah, Camat melaksanakan tugas dan fungsi sebagai berikut :
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
- Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pengoordinasian penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta kelestarian lingkungan hidup;
- Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- Pengoordinasian pemeliharan sarana prasarana fasilitas umum;
- Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;
- Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjasi ruang lingkup tugasnya;
- Pengoordinasian penyelenggaraan penaggulangan bencana di wilayah Kecamatan;
- Pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan di bidang administrasi pertanahandan kependudukan di wilayah Kecamatan;
- Pelaksanaan kewenangan pemerintahkan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi Daerah;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.yah Kecamatan;
