PEMERINTAH DESA LONG NYAU SAMPAIKAN LKPPD AKHIR TAHUN 2025

By Alvonsius 09 Mar 2026, 19:19:26 WIB Kabar Kecamatan
PEMERINTAH DESA LONG NYAU SAMPAIKAN LKPPD AKHIR TAHUN 2025

Keterangan Gambar : Serah terima berita acara LKPPDes Desa Long Nyau


LONG NYAU – Pemerintah Desa Long Nyau secara resmi menggelar musyawarah desa dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Long Nyau, Senin (9/3).
Laporan tahunan ini disampaikan langsung oleh Kepala Desa Long Nyau sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif serta wujud transparansi tata kelola keuangan dan pembangunan desa kepada masyarakat.
‎Dalam mekanismenya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengagendakan jadwal setelah mendapat kesepakatan bersama dengan Pemerintah Desa melalui Kepala Desa dan BPD mengundang masyarakat untuk mengikuti Rapat Paripurna BPD tentang Mendengarkan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang disampaikan oleh Pemerintah Desa. 
Kepala Desa Long Nyau mengungkapkan bahwa pelaksanaan LKPPDes adalah tanggung jawab yang wajib kami laksanakan. "Sebagai Kepala Desa, LKPPDes itu kegiatan wajib yang harus dilaksanakan agar masyarakat mengetahui apa saja yang pemerintah desa kerjakan", ungkap Kades Long Nyau, Rollan Yakub. (9/3).
Ketua BPD Desa Long Nyau menyambut baik laporan tersebut dan menyatakan akan segera melakukan telaah internal sebelum memberikan catatan serta rekomendasi resmi untuk perbaikan kinerja pemerintah desa ke depannya.
‎"Kami menyampaikan pemberitahuan kepada Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa dan BPD agar membangun komunikasi untuk segera menyelenggarakan LKPPDes, kegiatan ini kita harapkan bukan hanya kegiatan rutin yang bersifat seremonial namun bagaimana ini menjadi kesempatan masyarakat mendengarkan bagaimana Pemerintah Desa melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun yang lalu dan secara spesifik tentang pengelolaan keuangan dan pembangunan desa", kata Camat Sungai Tubu, Jimmy Sakay dalam sambutannya. (9/3). 
‎Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa atau disingkat LKPPDes ini dilaksanakan selambat-lambatnya 3 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir, ‎sesuai amanat Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa (mencabut Permendagri Nomor 35 Tahun 2007).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment